PP 20/2026: Aturan Baru yang Mengecualikan Konten Kreator dari PPh Final UMKM
![]() |
| Ilustrasi dokumen Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang pajak UMKM |
Portal Wawasan - PP Nomor 20 Tahun 2026 menegaskan konten kreator digital termasuk kategori pekerjaan bebas sehingga tidak berhak menggunakan tarif PPh Final UMKM 0,5 persen, berapa pun besar penghasilannya.
- PP 20/2026 berlaku sejak 22
April 2026 sebagai revisi PP Nomor 55 Tahun 2022.
- Pasal 56 ayat (4) secara
eksplisit memasukkan pembuat konten daring sebagai kategori pekerjaan
bebas.
- Konten kreator kini wajib
menghitung pajak dengan NPPN atau pembukuan, bukan tarif final.
- Aturan ini disebut pemerintah
sebagai penegasan, bukan pungutan pajak baru.
- Kreator yang sebelumnya salah pakai tarif final disarankan mengevaluasi ulang kewajiban pajak lama.
Apa Isi Utama PP Nomor 20 Tahun
2026?
PP 20/2026 merevisi PP Nomor 55 Tahun 2022 dengan mempersempit kelompok wajib
pajak yang berhak memakai fasilitas PPh Final UMKM 0,5 persen, sekaligus
menegaskan daftar profesi pekerjaan bebas yang dikecualikan dari fasilitas
tersebut.
Berdasarkan
Pasal 57 ayat (1) yang direvisi, fasilitas PPh Final UMKM kini hanya berlaku
bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan satu orang,
dan koperasi, dengan batas omzet tetap di Rp4,8 miliar per tahun.
Badan
usaha berbentuk CV, firma, PT biasa, dan BUMDes yang sebelumnya bisa
memanfaatkan fasilitas ini kini tidak lagi menjadi penerima baru, meski
mendapat masa transisi.
Perubahan
paling relevan bagi industri konten ada di Pasal 56 ayat (3) dan (4), yang
menyatakan penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas bukan objek
PPh Final UMKM.
Pasal ini
merinci 11 kategori pekerjaan bebas, dan untuk pertama kalinya secara eksplisit
mencantumkan "pembuat atau pencipta konten pada media yang dibagikan
secara daring", termasuk influencer, pemengaruh, selebgram, blogger, dan
vlogger.
Baca Juga: Cara Membuat Konten yang Mudah Dikutip AI di 2026
Mengapa Konten Kreator Dikecualikan
dari PPh Final UMKM?
Konten
kreator dikecualikan dari PPh Final UMKM karena penghasilan mereka dianggap
berasal dari keahlian dan jasa personal, bukan dari kegiatan usaha yang
memiliki risiko modal dan mempekerjakan orang lain seperti pelaku UMKM pada
umumnya.
Pejabat
Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa konten kreator pada dasarnya menjual
kemampuan personal, berbeda dengan pemilik warung, pabrik, atau toko yang
mempertaruhkan modal usaha dan membuka lapangan kerja bagi orang lain.
Karena
karakteristik penghasilannya berbeda, mekanisme pajaknya pun mengikuti aturan
pekerjaan bebas sejak awal, bukan rezim UMKM.
Direktorat
Jenderal Pajak menyebut ketentuan ini sebenarnya bukan kebijakan baru. Sejak PP Nomor 46 Tahun 2013, wajib pajak orang pribadi yang menjalankan pekerjaan bebas
sudah dikecualikan dari PPh Final UMKM.
PP 20/2026
hanya mempertegas penerapannya agar lebih konsisten di lapangan, mengingat
selama ini banyak kreator yang secara formal memenuhi syarat omzet di bawah
Rp4,8 miliar lalu memanfaatkan tarif final tanpa menyadari status pekerjaan
bebas mereka.
![]() |
| Ilustrasi kategori pekerjaan bebas bagi profesi kreatif termasuk konten kreator |
Apa Mekanisme Pajak yang Berlaku
Bagi Konten Kreator Setelah PP 20/2026?
Setelah PP
20/2026, konten kreator menghitung pajak dengan Norma Penghitungan Penghasilan
Neto (NPPN) jika omzet tahunan di bawah Rp4,8 miliar, atau wajib
menyelenggarakan pembukuan penuh jika omzet sudah melampaui batas tersebut.
NPPN
memungkinkan kreator menghitung penghasilan neto menggunakan persentase baku
sesuai klasifikasi usaha, tanpa perlu mencatat seluruh biaya secara rinci.
Sebagai
pekerja bebas dengan kategori KLU 90002, kreator tetap dikenai tarif progresif Pasal 17 UU PPh atas penghasilan neto tersebut, bukan tarif tunggal 0,5 persen.
Alternatif
kedua adalah menyelenggarakan pembukuan meski omzet masih di bawah Rp4,8
miliar.
Skema ini
memungkinkan biaya produksi konten yang sebenarnya dikurangkan dari penghasilan
bruto, sehingga lebih menguntungkan bagi kreator dengan pengeluaran produksi
besar, misalnya untuk peralatan, tim produksi, atau biaya promosi.
Pajak
terutang dari pekerjaan bebas dihitung di akhir tahun saat lapor SPT Tahunan,
namun kreator dengan estimasi pajak signifikan umumnya tetap membayar angsuran
bulanan PPh Pasal 25 yang dihitung dari proyeksi pajak terutang tahun berjalan
dibagi 12.
Angsuran
ini menjadi kredit pajak yang mengurangi tagihan akhir tahun.
Baca Juga: 5 Strategi Digital Marketing yang Efektif
Bagaimana Dampak PP 20/2026 bagi
Kreator yang Sudah Mendirikan Badan Usaha?
Konten
kreator yang mendirikan perseroan perorangan untuk menjalankan aktivitas serupa
pekerjaan bebas tetap dikecualikan dari PPh Final UMKM, dan omzetnya digabung
secara kumulatif dengan omzet pribadi kreator yang bersangkutan.
PP 20/2026
menutup celah yang sebelumnya dimanfaatkan sejumlah kreator, yaitu mendirikan
badan usaha untuk tetap menikmati tarif final 0,5 persen.
Aturan
baru menegaskan bahwa perseroan perorangan yang didirikan oleh individu
berkeahlian khusus dan memberikan jasa sejenis pekerjaan bebas pendirinya,
tetap tidak berhak atas fasilitas tersebut.
Selain
itu, jika kreator mendirikan lebih dari satu perseroan perorangan, total omzet
seluruh entitas akan digabungkan saat menghitung batas Rp4,8 miliar.
Ketentuan
serupa juga berlaku bagi pasangan suami istri: omzet gabungan suami, istri, dan
seluruh perseroan perorangan yang mereka dirikan dihitung bersama-sama dalam
menentukan kelayakan memakai tarif final UMKM untuk kategori usaha lain di luar
pekerjaan bebas.
PP 20/2026
mengubah lanskap pajak konten kreator secara mendasar: tidak ada lagi ruang
untuk memakai tarif final 0,5 persen, berapa pun kecilnya penghasilan.
Kreator yang masih menggunakan skema lama disarankan segera berkonsultasi dengan tenaga ahli pajak untuk mengevaluasi kewajiban tahun-tahun sebelumnya dan menyesuaikan metode penghitungan pajak ke NPPN atau pembukuan sesuai aturan terbaru.


