PP 20/2026: Aturan Baru yang Mengecualikan Konten Kreator dari PPh Final UMKM

Daftar Isi
Ilustrasi dokumen Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang pajak UMKM
Ilustrasi dokumen Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang pajak UMKM

Portal Wawasan - PP Nomor 20 Tahun 2026 menegaskan konten kreator digital termasuk kategori pekerjaan bebas sehingga tidak berhak menggunakan tarif PPh Final UMKM 0,5 persen, berapa pun besar penghasilannya.

  • PP 20/2026 berlaku sejak 22 April 2026 sebagai revisi PP Nomor 55 Tahun 2022.
  • Pasal 56 ayat (4) secara eksplisit memasukkan pembuat konten daring sebagai kategori pekerjaan bebas.
  • Konten kreator kini wajib menghitung pajak dengan NPPN atau pembukuan, bukan tarif final.
  • Aturan ini disebut pemerintah sebagai penegasan, bukan pungutan pajak baru.
  • Kreator yang sebelumnya salah pakai tarif final disarankan mengevaluasi ulang kewajiban pajak lama.

Apa Isi Utama PP Nomor 20 Tahun 2026?

PP 20/2026 merevisi PP Nomor 55 Tahun 2022 dengan mempersempit kelompok wajib pajak yang berhak memakai fasilitas PPh Final UMKM 0,5 persen, sekaligus menegaskan daftar profesi pekerjaan bebas yang dikecualikan dari fasilitas tersebut.

Berdasarkan Pasal 57 ayat (1) yang direvisi, fasilitas PPh Final UMKM kini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan satu orang, dan koperasi, dengan batas omzet tetap di Rp4,8 miliar per tahun.

Badan usaha berbentuk CV, firma, PT biasa, dan BUMDes yang sebelumnya bisa memanfaatkan fasilitas ini kini tidak lagi menjadi penerima baru, meski mendapat masa transisi.

Perubahan paling relevan bagi industri konten ada di Pasal 56 ayat (3) dan (4), yang menyatakan penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas bukan objek PPh Final UMKM.

Pasal ini merinci 11 kategori pekerjaan bebas, dan untuk pertama kalinya secara eksplisit mencantumkan "pembuat atau pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring", termasuk influencer, pemengaruh, selebgram, blogger, dan vlogger.

 

Baca Juga: Cara Membuat Konten yang Mudah Dikutip AI di 2026


Mengapa Konten Kreator Dikecualikan dari PPh Final UMKM?

Konten kreator dikecualikan dari PPh Final UMKM karena penghasilan mereka dianggap berasal dari keahlian dan jasa personal, bukan dari kegiatan usaha yang memiliki risiko modal dan mempekerjakan orang lain seperti pelaku UMKM pada umumnya.

Pejabat Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa konten kreator pada dasarnya menjual kemampuan personal, berbeda dengan pemilik warung, pabrik, atau toko yang mempertaruhkan modal usaha dan membuka lapangan kerja bagi orang lain.

Karena karakteristik penghasilannya berbeda, mekanisme pajaknya pun mengikuti aturan pekerjaan bebas sejak awal, bukan rezim UMKM.

Direktorat Jenderal Pajak menyebut ketentuan ini sebenarnya bukan kebijakan baru. Sejak PP Nomor 46 Tahun 2013, wajib pajak orang pribadi yang menjalankan pekerjaan bebas sudah dikecualikan dari PPh Final UMKM.

PP 20/2026 hanya mempertegas penerapannya agar lebih konsisten di lapangan, mengingat selama ini banyak kreator yang secara formal memenuhi syarat omzet di bawah Rp4,8 miliar lalu memanfaatkan tarif final tanpa menyadari status pekerjaan bebas mereka.


Ilustrasi kategori pekerjaan bebas bagi profesi kreatif termasuk konten kreator
Ilustrasi kategori pekerjaan bebas bagi profesi kreatif termasuk konten kreator

Apa Mekanisme Pajak yang Berlaku Bagi Konten Kreator Setelah PP 20/2026?

Setelah PP 20/2026, konten kreator menghitung pajak dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) jika omzet tahunan di bawah Rp4,8 miliar, atau wajib menyelenggarakan pembukuan penuh jika omzet sudah melampaui batas tersebut.

NPPN memungkinkan kreator menghitung penghasilan neto menggunakan persentase baku sesuai klasifikasi usaha, tanpa perlu mencatat seluruh biaya secara rinci.

Sebagai pekerja bebas dengan kategori KLU 90002, kreator tetap dikenai tarif progresif Pasal 17 UU PPh atas penghasilan neto tersebut, bukan tarif tunggal 0,5 persen.

Alternatif kedua adalah menyelenggarakan pembukuan meski omzet masih di bawah Rp4,8 miliar.

Skema ini memungkinkan biaya produksi konten yang sebenarnya dikurangkan dari penghasilan bruto, sehingga lebih menguntungkan bagi kreator dengan pengeluaran produksi besar, misalnya untuk peralatan, tim produksi, atau biaya promosi.

Pajak terutang dari pekerjaan bebas dihitung di akhir tahun saat lapor SPT Tahunan, namun kreator dengan estimasi pajak signifikan umumnya tetap membayar angsuran bulanan PPh Pasal 25 yang dihitung dari proyeksi pajak terutang tahun berjalan dibagi 12.

Angsuran ini menjadi kredit pajak yang mengurangi tagihan akhir tahun.

 

Baca Juga: 5 Strategi Digital Marketing yang Efektif


Bagaimana Dampak PP 20/2026 bagi Kreator yang Sudah Mendirikan Badan Usaha?

Konten kreator yang mendirikan perseroan perorangan untuk menjalankan aktivitas serupa pekerjaan bebas tetap dikecualikan dari PPh Final UMKM, dan omzetnya digabung secara kumulatif dengan omzet pribadi kreator yang bersangkutan.

PP 20/2026 menutup celah yang sebelumnya dimanfaatkan sejumlah kreator, yaitu mendirikan badan usaha untuk tetap menikmati tarif final 0,5 persen.

Aturan baru menegaskan bahwa perseroan perorangan yang didirikan oleh individu berkeahlian khusus dan memberikan jasa sejenis pekerjaan bebas pendirinya, tetap tidak berhak atas fasilitas tersebut.

Selain itu, jika kreator mendirikan lebih dari satu perseroan perorangan, total omzet seluruh entitas akan digabungkan saat menghitung batas Rp4,8 miliar.

Ketentuan serupa juga berlaku bagi pasangan suami istri: omzet gabungan suami, istri, dan seluruh perseroan perorangan yang mereka dirikan dihitung bersama-sama dalam menentukan kelayakan memakai tarif final UMKM untuk kategori usaha lain di luar pekerjaan bebas.

PP 20/2026 mengubah lanskap pajak konten kreator secara mendasar: tidak ada lagi ruang untuk memakai tarif final 0,5 persen, berapa pun kecilnya penghasilan.

Kreator yang masih menggunakan skema lama disarankan segera berkonsultasi dengan tenaga ahli pajak untuk mengevaluasi kewajiban tahun-tahun sebelumnya dan menyesuaikan metode penghitungan pajak ke NPPN atau pembukuan sesuai aturan terbaru.

Sevenstar Digital