Bolehkah Gabungkan Puasa Sunnah dan Qadha? Ini Penjelasannya!
Puasa adalah salah satu ibadah yang memiliki banyak
keutamaan dalam Islam, baik puasa wajib seperti puasa Ramadhan maupun puasa
sunnah seperti Senin-Kamis, Ayyamul Bidh, atau puasa Arafah. Namun, bagaimana
jika seseorang memiliki hutang puasa Ramadhan dan ingin menjalankannya
bersamaan dengan puasa sunnah? Apakah diperbolehkan menggabungkan keduanya?
Mari kita bahas secara tuntas dalam informasi berikut ini.
Memahami Perbedaan Puasa Wajib dan Sunnah
Sebelum membahas hukum penggabungan puasa, penting untuk
memahami perbedaan antara puasa wajib dan sunnah:
Puasa Wajib:
Puasa yang diperintahkan secara langsung oleh Allah dan
berdosa jika ditinggalkan, seperti puasa Ramadhan, puasa nadzar, dan puasa
kafarat.
Puasa Sunnah:
Puasa yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW dan berpahala jika
dikerjakan, namun tidak berdosa jika ditinggalkan. Contohnya: puasa
Senin-Kamis, Arafah, Asyura, dan lainnya.
Dalil dan Pendapat Ulama tentang Menggabungkan Niat Puasa
Para ulama berbeda pendapat terkait hukum menggabungkan
puasa qadha dengan puasa sunnah. Perbedaan ini muncul karena pendekatan yang
berbeda dalam memahami dalil dan tujuan dari masing-masing puasa.
1. Pendapat yang Membolehkan
Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i dan Hanbali
membolehkan menggabungkan niat puasa qadha dengan puasa sunnah. Artinya,
seseorang boleh berniat puasa qadha Ramadhan sekaligus mendapatkan pahala puasa
sunnah, asalkan niat utamanya adalah qadha.
Dalil:
Menurut mereka, selama seseorang menjalankan puasa wajib, maka
dia telah menunaikan kewajibannya, dan jika bertepatan dengan hari yang
memiliki keutamaan puasa sunnah, maka ia bisa mendapatkan pahala keduanya.
Contoh:
Seseorang berpuasa pada hari Senin dengan niat qadha Ramadhan.
Karena hari Senin merupakan hari yang dianjurkan untuk puasa sunnah, maka ia
bisa mendapatkan dua pahala sekaligus: pahala puasa qadha dan pahala puasa
Senin.
2. Pendapat yang Tidak Membolehkan
Sebagian ulama, terutama dari mazhab Maliki dan sebagian
Hanafi, lebih berhati-hati dan tidak menganjurkan menggabungkan niat.
Mereka berpendapat bahwa setiap ibadah memiliki niat dan keutamaan tersendiri
yang sebaiknya tidak dicampur.
Menurut mereka, untuk mendapatkan pahala sempurna dari
masing-masing puasa, maka keduanya harus dilakukan secara terpisah.
Penjelasan Ulama Kontemporer
Ulama kontemporer seperti Syaikh Yusuf al-Qaradawi
dan Ustadz Abdul Somad (UAS) juga cenderung membolehkan penggabungan
niat, dengan catatan bahwa niat utamanya adalah menyelesaikan qadha Ramadhan.
Hal ini mempermudah umat Islam dalam menunaikan kewajiban sekaligus mengejar
keutamaan sunnah, terutama bagi yang memiliki keterbatasan waktu atau kondisi
tertentu.
Mana yang Lebih Utama?
Meskipun penggabungan diperbolehkan oleh mayoritas ulama,
yang lebih utama (afdhal) tetaplah menjalankan puasa secara terpisah.
Dengan demikian, setiap ibadah bisa dilakukan dengan niat dan konsentrasi penuh
untuk mendapatkan pahala maksimal dari masing-masing amalan.
Namun, jika kondisi tidak memungkinkan, seperti wanita yang
banyak meninggalkan puasa karena haid atau nifas, maka penggabungan niat bisa
menjadi solusi yang bijak dan sah secara syar’i.
Tips Menggabungkan Puasa Qadha dan Sunnah
Berikut beberapa tips jika Anda ingin menggabungkan puasa qadha dan sunnah:
- Pastikan niat utama adalah qadha karena puasa qadha bersifat wajib.
- Lakukan pada hari-hari yang dianjurkan puasa sunnah, seperti Senin, Kamis, Ayyamul Bidh, atau hari Arafah.
- Niatkan sejak malam hari, terutama untuk puasa qadha karena puasa wajib tidak sah bila niatnya dilakukan setelah Subuh.
- Perbanyak doa dan dzikir selama berpuasa agar pahala ibadah lebih maksimal.
Menggabungkan puasa qadha Ramadhan dengan puasa sunnah
seperti Senin-Kamis atau Arafah diperbolehkan menurut mayoritas ulama,
selama niat utamanya adalah untuk menunaikan kewajiban qadha. Namun, untuk
mendapatkan pahala yang lebih sempurna, menjalankannya secara terpisah tetap
lebih dianjurkan.
Intinya, Islam adalah agama yang memudahkan umatnya. Jika
kamu ingin menggandakan pahala dengan cara yang sah, penggabungan niat ini bisa
menjadi solusi, terutama bagi yang memiliki keterbatasan waktu.
Disclaimer:
Artikel ini bersifat informatif dan bukan fatwa resmi. Untuk kasus khusus,
sebaiknya konsultasikan kepada ustadz atau ulama terpercaya di lingkungan Anda.