Mana Didahulukan: Puasa Syawal atau Qadha Ramadan?
Setelah Ramadan berakhir, umat Islam dianjurkan untuk
melanjutkan amalan dengan berpuasa enam hari di bulan Syawal. Amalan ini
memiliki keutamaan besar sebagaimana dijelaskan dalam hadits:
"Barang siapa berpuasa Ramadan, lalu mengikutinya
dengan enam hari dari bulan Syawal, maka dia seperti berpuasa sepanjang
tahun." (HR. Muslim)
Namun, bagaimana jika seseorang belum menunaikan puasa
Ramadan secara penuh karena udzur syar’i seperti haid, sakit, atau bepergian?
Apakah boleh langsung puasa enam hari Syawal sebelum mengganti (qadha) puasa
Ramadan?
Perbedaan Pendapat Ulama
Dalam menjawab persoalan ini, para ulama berbeda pandangan.
Perbedaan ini timbul dari cara memahami maksud hadits dan prioritas antara
ibadah wajib dan sunah.
1. Pendapat yang Mewajibkan Qadha Dahulu
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa utang puasa Ramadan
harus ditunaikan lebih dulu sebelum menjalankan puasa Syawal. Berikut
alasannya:
- Puasa
Ramadan bersifat wajib, sedangkan puasa Syawal bersifat sunah. Dalam
kaidah fikih disebutkan, kewajiban harus didahulukan dari yang sunah.
- Hadits
Nabi menyebutkan "berpuasa Ramadan lalu diikuti dengan enam hari
Syawal". Kata “lalu diikuti” dipahami sebagai urutan yang harus
dipenuhi untuk memperoleh pahala seperti puasa setahun penuh.
- Jika
puasa Ramadan belum sempurna, maka keutamaan puasa Syawal belum bisa
diraih sepenuhnya menurut pendapat ini.
2. Pendapat yang Membolehkan Puasa Syawal Dahulu
Sebagian ulama lainnya, seperti dari kalangan Syafi’iyah dan
sebagian Hanabilah, membolehkan puasa Syawal dikerjakan terlebih dahulu
meskipun masih memiliki qadha. Argumennya antara lain:
- Waktu
qadha cukup panjang. Mengganti puasa Ramadan bisa dilakukan hingga
menjelang Ramadan berikutnya, selama belum melewati batas waktu yang
ditentukan.
- Puasa
Syawal terbatas pada bulan Syawal saja. Jika melewati Syawal, maka
kesempatan memperoleh keutamaannya hilang.
- Hadits
bersifat umum, tidak mensyaratkan qadha diselesaikan lebih dulu. Yang
penting seseorang pernah menjalankan puasa Ramadan, meskipun belum
sempurna karena berhalangan.
Bolehkah Menggabungkan Niat Qadha dan Syawal?
Pertanyaan lain yang sering muncul adalah: apakah boleh
seseorang berniat puasa untuk mengganti Ramadan sekaligus berharap pahala puasa
Syawal?
Jawabannya tergantung pandangan mazhab:
- Sebagian
ulama menyatakan tidak sah menggabungkan niat untuk dua ibadah
berbeda jenis, karena masing-masing memiliki tujuan tersendiri.
- Namun,
ada pendapat yang membolehkan penggabungan niat, khususnya jika
seseorang tidak sempat menyelesaikan qadha dan ingin tetap memperoleh
pahala sunah Syawal. Meskipun begitu, mereka sepakat bahwa keutamaannya
tidak sama seperti jika dilakukan secara terpisah.
Apa yang Sebaiknya Dilakukan?
Untuk menyikapi perbedaan pendapat ini dengan bijak, berikut
beberapa rekomendasi:
- Jika
jumlah utang puasa sedikit, maka sebaiknya selesaikan qadha terlebih
dahulu, lalu lanjutkan dengan puasa Syawal. Ini adalah cara paling aman
agar memperoleh pahala penuh dari keduanya.
- Jika
utang puasa cukup banyak dan dikhawatirkan tidak sempat mengerjakan puasa
Syawal, maka sebagian ulama membolehkan mendahulukan puasa Syawal,
dengan niat murni puasa sunah. Setelah itu, qadha bisa dilanjutkan sampai
sebelum Ramadan berikutnya.
- Bagi
wanita yang rutin mengalami haid, sebaiknya membuat rencana sejak awal
Syawal agar qadha dan puasa sunah bisa selesai tepat waktu.
- Jangan
tunda qadha terlalu lama, meskipun masih ada waktu. Menunda tanpa
alasan yang kuat bisa jatuh pada kelalaian.
Perbedaan pendapat terkait mana yang didahulukan antara
puasa qadha dan puasa Syawal mencerminkan keluasan rahmat Islam. Selama
seseorang berniat tulus dan berusaha menjalankan ibadah sesuai kemampuannya,
insya Allah Allah akan mencatat niat dan amalnya.
Jika ingin maksimal mendapatkan pahala, selesaikan qadha
terlebih dahulu. Namun jika ada keterbatasan, mendahulukan puasa Syawal masih
diperbolehkan menurut sebagian ulama.
Intinya, jangan sampai meninggalkan keduanya. Puasa qadha
adalah kewajiban, sedangkan puasa Syawal adalah kesempatan emas untuk mendulang
pahala besar.