Menkes Akui Banyak RS Belum Siap Jalankan KRIS BPJS, Usul Ditunda ke Desember 2025
![]() |
Menkes Akui Banyak RS Belum Siap Jalankan KRIS BPJS |
Pemerintah Siapkan Opsi
Penundaan, RS Belum Penuhi Standar Pelayanan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa banyak rumah sakit (RS), baik milik pemerintah maupun swasta, belum sepenuhnya siap menjalankan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan. Kondisi ini memicu usulan agar penerapan KRIS ditunda hingga Desember 2025.
KRIS sendiri merupakan
bagian dari agenda transformasi
layanan kesehatan nasional yang bertujuan menyederhanakan
sistem kelas rawat inap menjadi satu kelas standar. Kebijakan ini diharapkan
menciptakan akses
layanan kesehatan lansia dan masyarakat umum yang lebih adil
dan merata.
Hambatan Implementasi
KRIS: Infrastruktur & Anggaran
Standar Tinggi, Sarana
Belum Merata
Menurut data Kemenkes,
mayoritas rumah sakit belum memenuhi sejumlah indikator fasilitas yang
disyaratkan dalam KRIS, seperti ventilasi, ruang perawatan, hingga kamar mandi
dalam.
“Standarnya cukup tinggi,
dan beberapa rumah sakit, khususnya di daerah, masih tertinggal secara
infrastruktur,” kata Menkes.
Hal ini diperkuat oleh
pernyataan dari Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) yang
menyebutkan bahwa tantangan utama bukan hanya kesiapan teknis, melainkan juga
keberlanjutan pembiayaan
BPJS jika KRIS diterapkan terlalu cepat.
Butuh Intervensi Pemerintah
Daerah
Pemerintah daerah juga diharapkan turut serta mempercepat kesiapan fasilitas kesehatan setempat. Menkes menyebut bahwa koordinasi dengan pemda dan Kementerian PUPR menjadi kunci untuk menyelesaikan hambatan fisik yang dihadapi banyak RS.
Baca Juga : Cara Efektif Jaga Kesehatan Mata di Era Digital
![]() |
Menkes Akui Banyak RS Belum Siap Jalankan KRIS BPJS |
Apa Dampaknya bagi
Masyarakat dan Lansia?
Penerapan KRIS tidak hanya
soal teknis rumah sakit, tapi juga menyentuh langsung pada masyarakat, terutama
lansia
yang seringkali menjadi pengguna layanan rawat inap paling tinggi.
Tanpa kesiapan yang matang,
perubahan sistem ini dikhawatirkan bisa menimbulkan ketimpangan baru dalam
pelayanan. Terutama jika fasilitas yang tersedia tidak mampu memenuhi kebutuhan
pasien yang sebelumnya sudah terbiasa dengan sistem kelas 1, 2, dan 3.
"Yang penting itu
bukan hanya bentuk ruangannya, tapi kenyamanan dan keadilan bagi pasien,"
ujar salah satu perwakilan asosiasi pasien dalam diskusi publik tentang KRIS.
Penundaan sebagai Solusi
Sementara
Desember 2025 Jadi Tenggat
Baru
Melihat kondisi tersebut,
Kemenkes menyarankan agar penerapan penuh KRIS diundur ke Desember 2025. Ini
memberi waktu tambahan bagi rumah sakit dan pemda untuk menyesuaikan dengan 12 indikator
standar pelayanan RS
yang menjadi tolok ukur utama.
“Kita tidak ingin
memaksakan sesuatu yang belum siap dan malah merugikan masyarakat,” tegas
Menkes.
Tetap Sesuai Roadmap
Sistem Kesehatan Nasional
Meski demikian, pemerintah
tetap berkomitmen menjadikan KRIS sebagai bagian dari roadmap menuju sistem kesehatan nasional
yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Evaluasi berkala akan terus dilakukan
bersama BPJS Kesehatan dan pihak rumah sakit.
Perlu Kolaborasi
Multipihak
Program KRIS BPJS Kesehatan
sejatinya adalah langkah progresif menuju pemerataan akses layanan kesehatan.
Namun, kesiapan teknis rumah sakit, dukungan pemerintah daerah, serta pemahaman
masyarakat menjadi faktor krusial dalam suksesnya kebijakan ini.
Penundaan ke Desember 2025 menjadi pilihan realistis, asalkan dibarengi dengan upaya akselerasi yang konkret dari semua pihak. Pemerintah, masyarakat, dan stakeholder kesehatan kini dituntut untuk bekerja sama dalam membenahi system bukan hanya dari segi fasilitas, tapi juga dari sisi pemahaman dan transparansi layanan.