Menkes Akui Banyak RS Belum Siap Jalankan KRIS BPJS, Usul Ditunda ke Desember 2025

Daftar Isi

Menkes Akui Banyak RS Belum Siap Jalankan KRIS BPJS

Pemerintah Siapkan Opsi Penundaan, RS Belum Penuhi Standar Pelayanan

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa banyak rumah sakit (RS), baik milik pemerintah maupun swasta, belum sepenuhnya siap menjalankan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan. Kondisi ini memicu usulan agar penerapan KRIS ditunda hingga Desember 2025.

KRIS sendiri merupakan bagian dari agenda transformasi layanan kesehatan nasional yang bertujuan menyederhanakan sistem kelas rawat inap menjadi satu kelas standar. Kebijakan ini diharapkan menciptakan akses layanan kesehatan lansia dan masyarakat umum yang lebih adil dan merata.

Hambatan Implementasi KRIS: Infrastruktur & Anggaran

Standar Tinggi, Sarana Belum Merata

Menurut data Kemenkes, mayoritas rumah sakit belum memenuhi sejumlah indikator fasilitas yang disyaratkan dalam KRIS, seperti ventilasi, ruang perawatan, hingga kamar mandi dalam.

“Standarnya cukup tinggi, dan beberapa rumah sakit, khususnya di daerah, masih tertinggal secara infrastruktur,” kata Menkes.

Hal ini diperkuat oleh pernyataan dari Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) yang menyebutkan bahwa tantangan utama bukan hanya kesiapan teknis, melainkan juga keberlanjutan pembiayaan BPJS jika KRIS diterapkan terlalu cepat.

Butuh Intervensi Pemerintah Daerah

Pemerintah daerah juga diharapkan turut serta mempercepat kesiapan fasilitas kesehatan setempat. Menkes menyebut bahwa koordinasi dengan pemda dan Kementerian PUPR menjadi kunci untuk menyelesaikan hambatan fisik yang dihadapi banyak RS.

Baca Juga : Cara Efektif Jaga Kesehatan Mata di Era Digital

Menkes Akui Banyak RS Belum Siap Jalankan KRIS BPJS

Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Lansia?

Penerapan KRIS tidak hanya soal teknis rumah sakit, tapi juga menyentuh langsung pada masyarakat, terutama lansia yang seringkali menjadi pengguna layanan rawat inap paling tinggi.

Tanpa kesiapan yang matang, perubahan sistem ini dikhawatirkan bisa menimbulkan ketimpangan baru dalam pelayanan. Terutama jika fasilitas yang tersedia tidak mampu memenuhi kebutuhan pasien yang sebelumnya sudah terbiasa dengan sistem kelas 1, 2, dan 3.

"Yang penting itu bukan hanya bentuk ruangannya, tapi kenyamanan dan keadilan bagi pasien," ujar salah satu perwakilan asosiasi pasien dalam diskusi publik tentang KRIS.

Penundaan sebagai Solusi Sementara

Desember 2025 Jadi Tenggat Baru

Melihat kondisi tersebut, Kemenkes menyarankan agar penerapan penuh KRIS diundur ke Desember 2025. Ini memberi waktu tambahan bagi rumah sakit dan pemda untuk menyesuaikan dengan 12 indikator standar pelayanan RS yang menjadi tolok ukur utama.

“Kita tidak ingin memaksakan sesuatu yang belum siap dan malah merugikan masyarakat,” tegas Menkes.

Tetap Sesuai Roadmap Sistem Kesehatan Nasional

Meski demikian, pemerintah tetap berkomitmen menjadikan KRIS sebagai bagian dari roadmap menuju sistem kesehatan nasional yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Evaluasi berkala akan terus dilakukan bersama BPJS Kesehatan dan pihak rumah sakit.

Perlu Kolaborasi Multipihak

Program KRIS BPJS Kesehatan sejatinya adalah langkah progresif menuju pemerataan akses layanan kesehatan. Namun, kesiapan teknis rumah sakit, dukungan pemerintah daerah, serta pemahaman masyarakat menjadi faktor krusial dalam suksesnya kebijakan ini.

Penundaan ke Desember 2025 menjadi pilihan realistis, asalkan dibarengi dengan upaya akselerasi yang konkret dari semua pihak. Pemerintah, masyarakat, dan stakeholder kesehatan kini dituntut untuk bekerja sama dalam membenahi system bukan hanya dari segi fasilitas, tapi juga dari sisi pemahaman dan transparansi layanan.

Sevenstar Digital